Rabu, 13 Oktober 2010

definisi jinayat,hudud,qisas,diyat,ta'zir

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302). Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.
JInayat adalah segala macam dan jenis peraturan yang berhubungan dengan tindak kriminal / kriminalitas dalam kehidupan keseharian manusia seperti mencuri, memfitnah, berzina, membunuh, dan lain sebagainya.
Qisas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.
Diyat adalah hukuman kesalahan-kesalahan yang sehubungan yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah dan Rasulnya di dalam Quran dan Hadis sebagai ganti rugi di atas kesalahan-kesalahan yang melibatkan kecederaan anggota badan, atau melukakannya
Ta’zir Adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir, pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah ataupun perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa.
KAFARAT
Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.

Minggu, 10 Oktober 2010

Pemahaman Tentang Jihad

Akhir-akhir ini, muncul berbagai statemen seputar jihad yang disampai kan oleh segelintir orang yang tidak memiliki pandangan yang jernih, dan ilmu yang memadai. Sebagian dari mereka ada yang bersikap ekstrim dalam hal jihad. Mereka berbicara tentang jihad dengan tanpa bashirah, tanpa ilmu, dan tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan syari’at.

Sementara itu di sisi lain ada yang bersikap dingin dan menganggap remeh jihad, sehingga ada yang menyifati jihad sebagai tindakan pemaksaan dalam memeluk agama. Padahal Allah subhanahu wataala telah berfirman, artinya, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).” (QS. Al-Baqarah:256)

Maka masalah besar ini perlu untuk mendapatkan perhatian dan perlu dijelaskan kepada ummat supaya semuanya menjadi terang.

Umat Terdahulu dan Jihad

Jihad merupakan kewajiban yang telah dilakukan oleh ummat-ummat terdahulu sebelum diutusnya Rasulullah shallallahualaihi wasallam. Nabi Musa misalnya, telah berjihad bersama Bani Israil (periksa, QS. al-Maidah:21).

Demikian pula halnya kaum-kaum sepeninggal nabi Musa, mereka pun disyariatkan untuk berjihad, seperti yang dilakukan Raja Thalut, Nabi Dawud, dan Nabi Sulaiman ketika mendakwahi Ratu Bilqis.

Allah subhanahu wataala mensyari'atkan jihad, sebagai ganti dari hukuman kontan yang berakibat pada kehancuran secara total. Maka berlakulah jihad itu sebagai sunnah para nabi semenjak dahulu, hingga diutusnya Nabi kita Muhammad shallallahualaihi wasallam, dengan tujuan untuk meninggikan kalimat Allah subhanahu wataala dan menghilangkan kemusyrikan dan kekufuran.

Makna dan Macam Jihad

Jihad secara bahasa artinya berjuang atau bersungguh-sungguh. Maksudnya adalah mencurahkan kesungguhan dalam rangka taat kepada Allah subhanahu wataala dan beribadah kepada-Nya, termasuk di dalamnya berjuang menghadapi orang-orang kafir. Jihad ada beberapa macam, seorang muslim senantiasa berjihad dengan melaksanakan salah satu dari macam jihad tersebut, yaitu:

1. Jihad an-Nafs

Yaitu memerangi diri sendiri agar senantiasa taat kepada Allah subhanahu wataala, menyuruh diri sendiri agar menjalan kan ketaatan itu, membiasakannya, serta melarang diri dari bermaksiat kepada Allah subhanahu wataala dan mencegah darinya. Jihad terhadap diri sendiri berlaku sepanjang hidup. Barangsiapa yang tidak bisa menghadapi diri sendiri, maka ia tidak akan dapat menghadapi orang lain. Nafsu senantiasa memerintahkan kepada keburukan, kecuali nafsu yang mendapatkan rahmat. Maka nafsu itu harus diperangi agar terbiasa dengan ketaatan, sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tahapan jihad yang lainnya.

2. Jihad Melawan Syetan

Jika seseorang telah berhasil melawan diri sendiri, maka selanjutnya dia harus berjuang melawan syetan. Yaitu musuh yang senantiasa datang menggoda dari segenap penjuru arah, kiri, kanan, depan, dan belakang. Syetan selalu menghiasi perbuatan buruk dan menanamkan was-was, mengajak kepada kekufuran, kemusyrikan, dan kemaksiatan. Memerangi syetan dengan cara tidak menjalankan keburukan yang dia bisikkan serta menjalankan apa yang dia larang. Syetan menyuruh kita agar meningggalkan ibadah dan ketaatan kepada Allah subhanahu wataala, syetan menyuruh kita agar bermaksiat kepada Allah subhanahu wataala, maka kita jangan mengikuti perintahnya.

3. Jihad Melawan Ahli Maksiat

Yaitu menghadapi orang mukmin yang banyak melakukan kemaksiatan dan penyimpangan, yakni dengan amar ma'ruf (menyuruh kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemungkaran). Amar ma'ruf nahi munkar merupakan salah satu jenis jihad, namun ini dilakukan sesuai kemampuan orang per orang.

4. Jihad terhadap Orang Munafiq

Orang munafik yaitu orang yang menampakkan keislaman dan keimanan tetapi menyembunyikan kekufuran kepada Allah subhanahu wataala. Dari mereka kaum muslimin sering mendapati perlakuan dan sikap yang menyakitkan, ucapan yang buruk, dan syubhat (kerancuan). Sehingga dibutuhkan jihad untuk merontokkan syubhat mereka, menjawab ucapan mereka yang mengada-ada (bid’ah), dan menjelaskan kekeliruan mereka. Orang-orang munafik ini terkadang memiliki retorika yang mengagumkan, terkadang memiliki ilmu komunikasi yang bagus (logika/mantiq, filsafat dan ilmu kalam). Mereka memusuhi orang mukmin dan menyebarkan keburukan, dengan ucapan maupun tulisan, atau dengan mengadu domba dan menanamkan permusuhan di tengah kaum muslimin.

Maka wajib untuk waspada terhadap mereka, sebagaimana firman Allah subhanahu wataala, artinya,
Mereka itulah musuh (yang sebenarnya) maka waspadalah terhadap mereka.” (QS. al-Munafiqun:4)

5. Jihad terhadap Orang Kafir

Yaitu dengan mengangkat senjata, menghadapi mereka dalam “front” pertempuran, berperang di jalan Allah subhanahu wataala. Tetapi kewajiban ini dilaksanakan dengan cara bertahap, sebagaimana dilakukan Nabi shallallahualaihi wasallam ketika masih berada di Makkah, kaum muslimin justru dilarang untuk berjihad dan diperintahkan untuk menahan diri dan terus berdakwah menyampaikan ajaran Islam.

Pembagian Jihad fi Sabilillah

Pertama; Jihad FardhuAin; Yakni wajib atas setiap muslim yang mampu untuk berjihad, seperti dalam peperangan untuk membela diri dan mempertahankan negri kaum muslimin. Di antara kondisi jihad yang hukumnya fardhuain adalah:

1. Jika kaum muslimin diserang oleh musuh di dalam negeri mereka, maka mereka harus melawan, sehingga wajib bagi siapa saja dari penduduk negri yang mampu berperang untuk membela diri, menjaga kehormatan dan mempertahankan negri yang diserang tersebut.

2. Apabila Imam menyuruh untuk berjihad, maka hukum jihad adalah fardhu ain bagi setiap muslim yang mampu.

3. Apabila telah siap berperang dan dua pasukan sudah berhadapan, maka tidak boleh mundur atau lari, jika memiliki kekuatan yang mencukupi. Allah subhanahu wataala berfirman, artinya, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur).” (QS. al-Anfal:15)

Ke dua; Jihad Fardhu Kifayah; Yakni jihad dalam rangka berdakwah kepada orang kafir, untuk memberikan kemaslahatan, melepaskan manusia dari kemusyrikan dan kekufuran, menyelamatkan mereka dari neraka, dan meninggikan kalimat Allah subhanahu wataala, sama sekali bukan karena tamak untuk menguasai negri mereka. Kepada mereka ditawarkan Islam, atau perjanjian damai, dan jika tidak mau maka berarti mereka memilih jalan terakhir yakni berperang, sehingga wajib bagi kaum muslimin menghadapi mereka. Jika kewajiban dakwah ini telah dilakukan oleh sebagian kaum muslimin yang memiliki kemampuan maka gugurlah kewajiban yang lain.

Seruan Jihad Wewenang Imam

Yang berhak menyerukan jihad dan mengaturnya adalah imam kaum muslimin. Imam lah yang mempunyai wewenang menegakkan jihad, mengatur tentara dan pasukan, mengomando sendiri atau mengangkat orang untuk menjadi panglima. Tidak boleh setiap muslim melakukan jihad sendiri-sendiri tanpa izin dari imam kecuali dalam kondisi diserang musuh, karena mereka sedang berhadapan dengan sesuatu yang membahayakan.

Seluruh kaum muslimin harus di bawah satu imam dan satu komando, tidak boleh berpecah-belah, karena mereka adalah ummat yang satu. Jika dalam masalah ikhtilaf (perbedaan pendapat) tidak boleh menyebabkan berpecah-belah, maka bagaimana pula dalam jihad, yang urusannya jauh lebih besar?

Mengenai alasan mengapa tidak setiap muslim boleh mengumandang kan jihad, di antaranya adalah karena jihad bukan urusan yang ringan, tetapi masalah besar dan penting yang butuh penyatuan pendapat, butuh kekuatan, penataan dan strategi, serta butuh persiapan yang besar.

Senin, 27 September 2010

ILMU DHORURIyaitu ilmu yang masih bisa berubah hukumnya asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضcontoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.Dalil Naqli: Al Maidah 33. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.[398Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.



Sumber:http://nisagituloh.blogspot.com/2008/08/ilmu-dloruri-dan-ilmu-muhtasab_13.html

Kamis, 05 Agustus 2010

ilmu dan ushul fiqh

Definisi Ilmu Fiqh

Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.

Pengertian Fiqh

Fiqh menurut Etimologi
Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)
Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At Taubah: 122, Surah An Nisa: 78

Fiqh dalam terminologi Islam
Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi

(http://forum.dudung.net/index.php?topic=399.0)

Definisi Ilmu Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.

Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.

Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.

Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :

Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."

Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :

Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".

Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.

Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :

Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."

Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.

Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :

Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."

Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :

Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."

(http://www.cybermq.com/pustaka/detail/doa/138/pengertian-ushul-fiqh)

Rabu, 17 Juni 2009

Tugas wawancara


Narasumber : Andre Pratama (Ketua OSIS SMA GIKI 1)
Pewawancara : Aryudha Prakoso(07)
Notulis : Septian Dwi C. P.(31)

Tema : Pendidikan
Judul : Pengalaman Menjadi ketua osis

Dewasa ini Organisasi Siswa Intera Sekolah atau yang lebih dikenal dengan sebutan OSIS sudah menjadi suatu kepopuleran tersendiri bagi siswa manapun yang menjadi anggotanya (OSIS). Namun disamping semua itu ada juga perasaan-perasaan sedikit takut atau malu yang ada pada setiap anggota maupun atasanya karena faktor tugas atau beban yang ditanggungnya (sesuai jabatannya). Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami akan mewawancarai salah satu perwakilan (ketua) OSIS. 

Yudha : Selamat siang, Mas Andre.
Andre : Selamat siang, ada perlu apa Yud?.
Yudha : Begini mas, saya ingin berbincang-bincang seputar kegitan Mas Andre.
Bagaimana perasaan mas andre setelah terpilih menjadi Ketua Osis?
Andre : Perasaan saya setelah terpilih menjadi ketua osis yang pasti senang dan bangga,
tapi ada juga perasaan ragu-ragu karena saya berpikir apa bias menanggung 
beban menjadi Ketua Osis.
Yudha : Apa motifasi mas untuk menjadi Ketua Osis ?
Andre : Motivasi saya untuk menjadi ketua osis yaitu saya ingn lebih mengenalkan nama
sekolah saya ke masyarakat luas.
Yudha : Dengan cara apa mas akan mengenalkan sekolah mas ke masyarakat luas?
Andre : Misalnya dengan mengikutsertakan sekolah saya ke lomba-lomba antar SMA
dan lebih mengenalkan event-event yang ada di sekolah saya ini agar masyarakat
luas tertarik dengan sekolah saya.
Yudha : Apa menjadi ketua osis itu adalah keinginan kamu sejak awal masuk SMA?
Andre : Keinginan itu memang ada tapi saya tidak terlalu ambisius karena waktu itu saya
berpikir bahwa dengan hanya menjadi anggota osis saja sudah cukup.
Yudha : Menurut mas arti seorang pemimpin itu apa?
Andre : Pemimpin adalah orang yang dapta bertanggung jawab yang dapat memimpin
anggotanya.
Yudha : Bagaimana cara mas membagi tugas osis dan pelajaran ?
Andre : Untuk tugas osis ini mungkin saya tak terlalu kesulitan karena saya mempunyai
teman-teman pengurus lainya sehingga mereka bisa membantu saya dan arena
bantuan mereka itulah sehingga saya dapat mengikuti pelajaran, adapun jika ada
pelajaran yang tertinggal karena ada tugas osis maka saya harus mengejarnya.
Yudha : Sekarang apa mas yakin akan dapat menjadi ketua osis yang baik ?
Andre : Ya saya akan dan akan terus berusaha supaya dapat menjadi ketua osis yang baik
Tugas wawancara


Narasumber : Andre Pratama (Ketua OSIS SMA GIKI 1)
Pewawancara : Aryudha Prakoso(07)
Notulis : Septian Dwi C. P.(31)

Tema : Pendidikan
Judul : Pengalaman Menjadi ketua osis

Dewasa ini Organisasi Siswa Intera Sekolah atau yang lebih dikenal dengan sebutan OSIS sudah menjadi suatu kepopuleran tersendiri bagi siswa manapun yang menjadi anggotanya (OSIS). Namun disamping semua itu ada juga perasaan-perasaan sedikit takut atau malu yang ada pada setiap anggota maupun atasanya karena faktor tugas atau beban yang ditanggungnya (sesuai jabatannya). Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami akan mewawancarai salah satu perwakilan (ketua) OSIS. 

Yudha : Selamat siang, Mas Andre.
Andre : Selamat siang, ada perlu apa Yud?.
Yudha : Begini mas, saya ingin berbincang-bincang seputar kegitan Mas Andre.
Bagaimana perasaan mas andre setelah terpilih menjadi Ketua Osis?
Andre : Perasaan saya setelah terpilih menjadi ketua osis yang pasti senang dan bangga,
tapi ada juga perasaan ragu-ragu karena saya berpikir apa bias menanggung 
beban menjadi Ketua Osis.
Yudha : Apa motifasi mas untuk menjadi Ketua Osis ?
Andre : Motivasi saya untuk menjadi ketua osis yaitu saya ingn lebih mengenalkan nama
sekolah saya ke masyarakat luas.
Yudha : Dengan cara apa mas akan mengenalkan sekolah mas ke masyarakat luas?
Andre : Misalnya dengan mengikutsertakan sekolah saya ke lomba-lomba antar SMA
dan lebih mengenalkan event-event yang ada di sekolah saya ini agar masyarakat
luas tertarik dengan sekolah saya.
Yudha : Apa menjadi ketua osis itu adalah keinginan kamu sejak awal masuk SMA?
Andre : Keinginan itu memang ada tapi saya tidak terlalu ambisius karena waktu itu saya
berpikir bahwa dengan hanya menjadi anggota osis saja sudah cukup.
Yudha : Menurut mas arti seorang pemimpin itu apa?
Andre : Pemimpin adalah orang yang dapta bertanggung jawab yang dapat memimpin
anggotanya.
Yudha : Bagaimana cara mas membagi tugas osis dan pelajaran ?
Andre : Untuk tugas osis ini mungkin saya tak terlalu kesulitan karena saya mempunyai
teman-teman pengurus lainya sehingga mereka bisa membantu saya dan arena
bantuan mereka itulah sehingga saya dapat mengikuti pelajaran, adapun jika ada
pelajaran yang tertinggal karena ada tugas osis maka saya harus mengejarnya.
Yudha : Sekarang apa mas yakin akan dapat menjadi ketua osis yang baik ?
Andre : Ya saya akan dan akan terus berusaha supaya dapat menjadi ketua osis yang baik

Selasa, 10 Februari 2009


Geostationary SATELLITE

Sebelumnya satellite adalah alat komunikasi yang mengorbit bumi yang mampu bertahan sendiri. bisa diartikan sebagai repeater yang berfungsi untuk menerima signal gelombang microwave dari stasiun bumi.

Sebuah satellite ditempatkan pada jarak sekitar 36.000 KM atau sekitar 22.300 Mil dari permukaan bumi. Dari bumi, posisi satelit ini tida berubah lokasinya, karena satellite ini mengikuti perputaran bumi, yang terjadi selama 24 jam.